Berdasarkan Surat Lurah Kelurahan Loa Bakung Nomor 400/69/Kesra/LBK-III/2013 Perihal Pemberitahuan Pencanangan Jam Wajib Belajar tanggal 18 Maret 2013, maka Seluruh Ketua RT di wilayah Kelurahan Loa Bakung diharapkan peran serta aktifnya dalam rangka mensukseskan Program Kecamatan Sungai Kunjang menuju Kota Layak Anak, dengan dicanangkannya ketentuan "Jam Wajib Belajar" bagi anak-anak mulai pukul 19.00 - 21.00 malam, dimana diharapkan partisipasi orang tua serta kesadaran bagi seluruh siswa pada jam tersebut dapat dimanfaatkan waktunya untuk belajar di bawah bimbingan dan pengawasan orang tua masing-masing.
Kemudian agar program ini dapat berjalan dengan baik, Kelurahan Loa Bakung telah membentuk Satuan Tugas (SATGAS) yang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang masing-masing bertugas menurut zona / wilayah tugas yang telah ditentukan.
Adapun uraian tugas yang diemban olah SATGAS ini adalah sebagai berikut :
1. Mensosialisasikan tentang Program Jam Wajib Belajar kepada seluruh masyarakat Kelurahan Loa Bakung.
2. Melakukan pengawasan atas penerapan Jam Wajib Belajar (sesuai zona / wilayah tugas).
3. Membuat laporan tugas secara berkala.
4. Memonitor anak-anak usia sekolah di lingkungan tugas masing-masing.
5. Memberlakukan piket pemukulan kentongan oleh masing-masing Ketua RT.
Demikian pemberitahuan ini untuk dapat diketahui dan dilaksanakan oleh masing-masing Ketua RT dan SATGAS yang telah ditunjuk.
Daftar Pembagian Zona / Wilayah Tugas
Anggota SATGAS " JAM WAJIB BELAJAR" 19.00 - 21.00
KELURAHAN LOA BAKUNG
1. M. THAMRIN Zona I (23 RT) yaitu RT. : 01-06-07-09-10-11-12-13-21-22-48-52-61-69-72-73-76-77-78-79-81-82-83.
2. ACHMAD SABRI Zona II (28 RT) yaitu RT. : 02-03-04-05-08-14-15-16-17-18-19-20-23-24-25-26-27-28-29-30-31-32-33-34-35-36-37-75
3. GHABY ISTIA OFFILA Zona III (32 RT) yaitu RT. : 38-39-40-41-42-43-44-45-46-47-49-50-51-53-54-55-56-57-58-59-60-62-63-64-65-66-67-68-70-71-74-80
Sumber : Kantor Kelurahan Loa Bakung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar